-->

Blog Untuk Solusi Masalah Error, Aplikasi, Software Komputer Dan Informasi Teknology

Thursday, November 30, 2017

Jika User Ada Permasalahan Penggunaan eSPT PPh 21/26 Berikut Solusinya


Permasalahan dan Solusi eSPT PPh 21/26


Terkadang sebagai IT Support di kantor ada user sedang problem dengan masalah eSPT PPh 21/26 dan aplikasi pajak lainnya, seperti biasannya user tersebut pasti sedang kalut sekali dengan problem aplikasi pajak tersebut karena aplikasi tersebut memang tidak digunakan sehari-hari hanya cuma beberapa bulan sekali saja. kayak seperti kejar target input laporan pajak perusahaan, dan harus segera aplikasi bisa di gunakan, karena keterbatasan keahlian seorang IT belum tentu paham akan aplikasi pajak tersebut biasanya di eskalasi ke IT kantor pajak untuk menganalisa problem tersebut.

Biasanya problem seperti permasalahan tidak bisa cetak formulir eSPT,masalah database,pesan error dan lain sebagainya IT Kantor Pajak Pasti paling berpengalaman. Apabila sudah di tangani IT kantor Pajak masih belum bisa pastilah mereka menuduh laptop kantor jangan pakai login Domain katannya tidak bisa, harus login tanpa menggunakan Login Domain. Setelah User tersebut gagal juga dengan bantuan IT Kantor Pajak terus lapor ke IT Perusahaan menjelaskan problem Aplikasi Tersebut ke IT Kantor Tempat Bekerja. memang masalah tersebut bisa jadi domain kantor banyak sekali perlindungan securitynya blok aplikasi inilah yang itulah untuk membatasi user dan memprotek jaringan Lannya.  

COBA Install Ulang Windows User.
Kalau sudah mentok silahkan user tersebut install aplikasi eSPT Pajaknya di laptop lain yang sama join domain kantor, sekedar untuk test kalau bisa berjalan Aplikasi Espt tersebut berarti laptop user windowsnya bermasalah dan harus di install ulang, dan jika masih belum berhasil memang benar domain kantor telah memprotek atau diblok aplikasi tersebut. Tiap domain kantor kebijakannya berbeda-beda.


Problem Standar Pada eSPT
Pada dasarnya Aplikasi e-SPT merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Namun kenyataannya tidak jarang ditemui permasalahan penggunaan aplikasi e-SPT, tak terkecuali untuke-SPT PPh 21/26. Permasalahan penggunaan e-SPT PPh 21/26 dapat terjadi ketika proses instalasi maupun ketika proses entry data.  Agar hal tersebut dapat dihindarkan, berikut ringkasan beberapa permasalahan penggunaan e-SPT PPh Pasal 21/26 yang perlu diketahui Wajib Pajak, dan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut :



1.Permasalahan:Tidak Bisa Mencetak Formulir e-SPT PPh 21/26
Penyebab User (pengguna) belum melakukan instalasi software Crystal Report pada komputer dan/atau aplikasi Crystal Report yang telah diinstalasi tidak memenuhi minimum requirement dalam menjalankan aplikasi e-SPT PPh 21/26.
Solusi:Lakukan Instalasi Crystal Report sesuai dengan spesifikasi Komputer yang direkomendasikan, dengan cara sebagai berikut ini :

-Tutup aplikasi eSPT PPh 21/26
-  Lakukan uninstall Crystal Report terlebih dahulu (apabila sebelumnya telah diinstal)
- Pastikan Crystal Report for .NET Framework 4.0 sudah tersedia. Jika belum silahkan Klik di sini untuk mengunduh  dan lakukan instalasi.
- Sebelum instalasi Crystal Report, sesuaikan Versi Windows yang terinstall pada komputer dengan instalaer Crystal Report yang ada. Sebagai contoh, untuk komputer yang dengan versi 32 bit dapat menggunakan CRRuntime_32bit_13_0_7 pada Crystal Report.  Sedangkan untuk komputer dengan versi 64 bit dapat menggunakan Crystal Report CRRuntime_64bit_13_0_7 atau CRRuntime_32bit_13_0_7 pada Crystal Report.
- Lakukan instalasi dengan cara klik kanan pada Crystal Report yang dipilih kemudian klik “Install”
- Kemudian Pilih “Next” dan Pilih “Finish” apabila instalasi Crystal Report telah berhasil dilakukan.
- Untuk memastikan kembali apakah aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan mencetak, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian lakukan cetak pada Formulir SPT Masa PPh 21/26 atau atau Bukti Potong terkait.

  2. Permasalahan :e-SPT PPh 21/26 Tidak Bisa Membaca Database
PenyebabAplikasi Database Engine Microsoft Access belum terinstal pada komputer yang akan digunakan oleh user
Solusi:Silahkan lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine (Sampai dengan informasi ini disampaikan, Ms Access Database Engine yang digunaan adalah Ms. Acces 2007) dengan cara sebagai berikut ini :

-   Tutup aplikasi e-SPT PPh 21/26 terlebih dahulu
- Pastikan Ms. Acces Database Engine 2007 sudah tersedia. Jika belum Klik disini untuk mengunduhnya
-   Lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine 2007 dengan cara klik kanan lalu pilih “open file”
-   Kemudian Pilih “Next” sampai pada Pilih “Finish” apabila instalasi telah berhasil dilakukan.
-  Untuk memastikan kembali apakah database dalam aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian pilih database yang akan digunakan.
   
3. Permasalahan:Muncul Pesan Error “NPWP harus 15 Digit” . Padahal Data NPWP yang Diinput Sudah 15 Digit.
Penyebab:  Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan selain Negara Indonesia, seperti UK atau negara lainnya
Solusi :Ubah Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan user pada sisi sebelah kanan bawah untuk windows 7. Selain itu juga dapat diubah melalui Control Panel, kemudian pilih Clock, Language, And Region. Setelah itu ubah Region and Language pada komputer yang digunakan.
   
  4. Permasalahan:Tidak Bisa Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 Ditengah Tahun Berjalan Bagi Pegawai Yang Resign Sebelum Masa Pajak Desember
Penyebab:Menu Bukti Potong 1721 A1/A2 e-SPT PPh 21/26 hanya bisa dibuka di Masa Desember.
Solusi :Terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh user ;
1.User membuat SPT Masa Pajak Desember terlebih dahulu untuk membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 bagi pegawai yang resign dipertengahan tahun. Untuk solusi saat ini memang hal tersebut dapat dilakukan, namun SPT Masa PPh 21/26 yang terdapat pegawai resign  tidak menggambarkan yang sebenarnya.
Oleh sebab itu, sebaiknya user dapat membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 sesuai dengan Masa Pajak Terakhir bagi pegawai yang resign agar dapat dilaporkan ke KPP.
2.User membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tanpa harus membuat SPT Masa Pajak Desember, User dapat menginputnya dengan mekanisme Import, sebagai berikut:

-  Pastikan file import Bukti Potong 1721 A1/A2 telah dibuat dalam bentuk file CSV import
-  Buka SPT Masa Pajak yang akan dipilih
-  Kemudian pilih Menu CSV, lalu pilih impor Bukti Potong, setelah itu pilih A1
- Kemudian lakukan import data dengan cara pilih file yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya klik Import.
- Untuk melihat Bukti Potong 1721 A1/A2, user dapat melihatnya pada menu Cetak.

No comments:

Post a Comment