Situs Web Aplikasi Panti Pijat Nakal "Plus-plus" Akan Dibersihkan oleh Kominfo
- Get link
- X
- Other Apps
Informasi Telah Siap DiatasiKementerian Komunikasi dan Informasi memperhatikan munculnya situs web direktori penyedia pijat plus-plus. Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Penerapan Informatika junior yang baru dilantik, mengatakan bahwa fokus utama mungkin terletak pada penghapusan situs prostitusi lainnya.
Saya akan segera mengambil tindakan. Sammy, yang baru saja dilantik sebagai Dirjen Aptika Kemkominfo pada Jumat, 7 Oktober 2016, menyatakan bahwa dia akan melihatnya menjadi yang nomor satu. Namun demikian, mantan Ketua Asosiasi pembuat Jasa Internet Indonesia (APJII) ini mengatakan penting untuk mempelajari lebih lanjut tentang jenis pelanggaran yang terjadi. Situs web aplikasi untuk ganti pijat nakal "Plus-plus"
Sejauh ini, Sammy mengatakan bahwa ada keputusan yang aneh dan tidak jelas yang mempersiapkan kemunculan internet atau penerapan konten negatif. Sammy menjelaskan bahwa kita harus membedakan mana yang termasuk pornografi dan mana yang dipromosikan agar tidak gelap. Salah satu tindakan yang dapat diambil Sammy untuk memerangi konten dunia maya berbau pornografi adalah menghubungi petugas cybercrime kepolisian. Akan segera bertemu dengan Bareskrim Cybercrime untuk memulai penanganannya.
Kemunculan situs web yang menampilkan direktori prostitusi dengan mengatasnamakan panti pijat di berbagai rayon di Indonesia sebelumnya menimbulkan kontroversi di internet. Selain itu, daftar tersebut mencakup area pijat berulang, spa plus-plus, dan klub striptis. Situs dengan warna hijau menampilkan slogan "Bantuan Dana untuk Ketegangan". Selain itu, fitur "Kamus Perpijatan" direktori ini mencakup informasi tentang istilah-istilah umum yang dibutuhkan oleh pelanggan pelayanan. Menurut Who.is, situs tersebut telah terdaftar sejak tanggal 20 Oktober 2015. Namun, tampaknya sumber pendaftar menggunakan informasi palsu karena tertulis berbasis di Arizona, Amerika Serikat.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment