-Ads Here-

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus aplikasi pencurian data yang diduga digunakan oleh mata elang atau penagih hutang. Praktik ini dianggap melanggar peraturan. Komdigi telah meminta pihak platform digital terkait, khususnya Google, untuk menghapus atau mendelisting delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Laut siaran pers yang dikeluarkan Jumat (19/12/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa enam aplikasi saat ini tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses.
Alex mengatakan bahwa ini dilakukan karena ada indikasi penyebaran data objek fidusia secara ilegal. Aplikasi "Mata Elang", seperti BESTMATEL, membantu pembayaran hutang mencari dan menemukan kendaraan kredit yang bermasalah dengan memindai nomor polisi melalui database leasing secara real-time. Selain itu, aplikasi tersebut membantu penagih hutang melacak, mengintai, dan menagih mobil di lokasi strategis. Data yang diproses termasuk data debitur, kendaraan, dan karakteristik fisik. Menurut Alex, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat akan mengatur aplikasi tersebut. Proses ini dilakukan dalam beberapa langkah.
Sebelum ini, sebuah aplikasi yang dikenal sebagai "Mata Elang" dari Matel dilaporkan menyebarkan data pribadi secara umum viral di media sosial. Alat yang dimaksud adalah Gomatel-Data R4 Telat Bayar, dan ternyata berlokasi di Kabupaten Gresik. Postingan di media sosial menyebabkan terbongkarnya. Selain itu, individu yang melakukan pencurian dan kekerasan dengan menggunakan identitas debt collector atau mata elang membuat masyarakat resah. Para pelaku kriminal tersebut tampaknya menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengakses data pribadi para nasabah dari berbagai perusahaan keuangan.
Kasusnya semakin viral usai postingan Kombes Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official. Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12).
"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," tulisnya dalam caption instagram.
Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri itu. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal. "Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya, Kamis (18/12).
-Ads Here-