-Ads Here-
Karena itu, Google menegaskan bahwa mereka hanya mendistribusikan lisensi perangkat lunak. "Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga," kata Google dalam pernyataan yang dirilis Minggu (11/1/2026). Dijelaskan bahwa Google terbatas pada pengembangan sistem operasi (ChromeOS) dan penyediaan alat pengelolaan kepada mitra. Google menyatakan bahwa produsen peralatan asli independen dan mitra lokal bertanggung jawab sepenuhnya atas proses pengadaan.
Google mengatakan, "Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal." Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan hanya untuk kepentingan Nadiem Makarim. Ini menjadi jelas setelah JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, yang bertugas sebagai Direktur Sekolah Dasar pada tahun 2020-2021 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025), seorang jaksa menyatakan, "Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)."
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan oleh siswa dan pendidik yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Jaksa menyatakan, "Sementara itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan pendidik dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T."
Ini karena laptop Chromebook membutuhkan koneksi internet yang kuat untuk berfungsi. Sementara itu, tidak semua orang di Indonesia dapat mengakses internet. Dalam kasus ini, Nadiem dilaporkan memperkaya diri hingga 809,5 miliar rupiah. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan otoritasnya untuk mengatur spesifikasi pengadaan, menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa di lingkungan pendidikan Indonesia.
Jaksa menyatakan, "Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia."
Investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang melalui PT Gojek Indonesia, adalah sumber keuntungan pribadi Nadiem. Sehubungan dengan sumber uang PT AKAB, investasi total Google ke PT AKAB sebesar $786.999.428 merupakan yang paling signifikan. Jaksa menambahkan bahwa kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang tercatat dalam LHKPN pada 2022, mencapai Rp 5.590.317.273.184 dalam bentuk surat berharga.
-Ads Here-