Ardi Sutedja K, Ketua dan Pendiri Forum Keamanan Cyber Indonesia (ICSF), mengatakan bahwa pemblokiran tidak mencapai dasar masalah, meskipun fitur kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia tidak.
Setelah Indonesia, Malaysia menjadi negara kedua yang memblokir chatbot—yang dibuat oleh perusahaan milik Elon Musk, xAI—secara sementara. Apakah langkah-langkah ini benar-benar mampu menghilangkan kebiasaan pengguna yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membeli pornografi? Ardi menyatakan kepada Bloomberg Technoz pada Rabu (14/1/2026), "Pada kenyataannya, pemblokiran hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah."
Dia menjelaskan bahwa blok tersebut dibuat karena kemampuan Grok AI untuk membuat gambar asusila, termasuk pornografi, yang dianggap melanggar moral, melanggar norma sosial, dan membahayakan generasi muda. Meskipun demikian, Ardi menyatakan bahwa pengguna yang memiliki dorongan tertentu akan mencari alternatif melalui platform yang belum terblokir, aplikasi berbasis open source, dan teknologi baru, selama permintaan dan kecanggihan teknologi terus meningkat.
Dia menyatakan, "Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya terletak pada akses teknologi, tetapi juga pada perilaku dan motivasi pengguna itu sendiri." Ardi mengatakan bahwa meskipun pemblokiran adalah langkah penting untuk mitigasi, itu harus disertai dengan rencana jangka panjang seperti edukasi digital, meningkatkan literasi teknologi, dan penanaman nilai moral dan etika di internet.Dia menyatakan, "Pola perilaku menyimpang akan tetap ada dan sulit diberantas secara menyeluruh tanpa pendekatan yang komprehensif."
Ardi mengatakan bahwa kasus Grok AI ini menunjukkan masalah perlindungan data pribadi di era digital yang semakin kompleks. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang data dan teknologi informasi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa data pribadi orang di media sosial masih dapat disalahgunakan. Ardi menyatakan bahwa kecerdasan buatan seperti Grok dapat mengakses dan memanfaatkan data yang tersebar di ruang publik untuk menghasilkan konten yang tidak diinginkan bahkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik data.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa tidak ada lembaga pengawas independen yang ditetapkan oleh UU Pelindungan Data Pribadi. Akibatnya, pengawasan dan penegakan perlindungan data hanya berjalan secara parsial dan tidak efektif. Dia menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab untuk memantau perlindungan data pribadi semakin penting. Ardi percaya bahwa sebagai pemilik data, semua pihak, termasuk pemerintah, platform digital, dan masyarakat, harus berpartisipasi secara aktif.
Misalnya, dia menyatakan bahwa platform digital harus berkomitmen untuk melindungi data pengguna, menerapkan standar perlindungan yang tinggi, dan memberikan informasi tentang penggunaan data. Masyarakat harus lebih berhati-hati saat membagikan data pribadi di internet. Sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan pengetahuan digital yang berkelanjutan untuk memahami hak dan bahaya yang terkait dengan data pribadi mereka. Ardi menyatakan bahwa jika tidak ada kerja sama dari semua pihak, celah pengawasan akan tetap terbuka dan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi akan terus menghantui.
Momentum untuk Bersantai
Dia juga menyatakan bahwa menyalin atau menggunakan data pribadi tanpa izin di Indonesia memiliki konsekuensi pidana. Akan tetapi, kurangnya laporan, kurangnya pemahaman masyarakat, dan kendala teknis dalam proses pembuktian membuat penegakan hukum sering gagal. Ardi terus mengatakan bahwa upaya kolaboratif dari berbagai pihak diperlukan untuk membangun kesadaran bersama bahwa data masyarakat adalah privasi yang harus dilindungi.
Pemerintah harus meningkatkan kampanye perlindungan data pribadi, menegakkan hukum yang konsisten, dan mempercepat pembentukan lembaga pengawas independen, yang disebut lembaga perlindungan data pribadi, sesuai dengan amanat UU PDP. Ardi menyatakan bahwa sektor pendidikan dan bisnis juga harus aktif memberi tahu orang tentang pentingnya menjaga privasi dan keamanan data.
Untuk membangun budaya perlindungan data, masyarakat harus mulai membuat keputusan yang lebih baik tentang bagaimana mereka membagikan informasi pribadi dan mengetahui bagaimana setiap jejak digital yang ditinggalkan akan berdampak. Ardi berpendapat bahwa literasi digital tidak hanya memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi; itu juga melibatkan pemahaman mendalam tentang hak, tanggung jawab, dan bahaya yang ada di dunia maya.
Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan beradab dengan aturan yang kuat, pengawasan yang efektif, dan tingginya kesadaran publik. Selain itu, dia menekankan bahwa Indonesia harus memiliki rencana yang fleksibel, bekerja sama, dan berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat. Untuk menghasilkan solusi yang berguna dan berkelanjutan, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat harus berbicara secara terbuka.
-Ads Here-