-Ads Here-
Kebijakan baru tentang registrasi kartu seluler yang ditetapkan oleh pemerintah memberikan otoritas penuh kepada masyarakat untuk mengontrol seluruh nomor seluler yang terdaftar yang menggunakan identitas mereka. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler menetapkan aturan ini. Pemerintah membuat peraturan ini untuk menghentikan penyebaran nomor seluler tanpa identitas, yang selama ini sering digunakan untuk spam, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler yang diperlukan dapat diberikan kepada pemilik identitas yang sah.
Meutya Hafid, menteri Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa registrasi kartu seluler sekarang berfungsi sebagai alat penting untuk melindungi masyarakat di dunia digital daripada hanya prosedur administratif. Menteri Meutya menyatakan di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026), bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Meutya menunjukkan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, jelas, dan berfokus pada masyarakat. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengontrol nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” katanya. Pemerintah juga mewajibkan distribusi kartu perdana dalam kondisi tidak aktif dalam kebijakan ini. Untuk menghindari penyebaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi pelanggan tervalidasi.
Menurut Meutya, warga Negara Indonesia harus melakukan registrasi dengan menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk saat ini, warga negara Individu masing-masing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Identitas dan data biometrik kepala keluarga digunakan untuk registrasi pelanggan berusia di bawah 17 tahun.
bahwa warga negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik yang berupa pengenalan wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Menurutnya, registrasi dilakukan dengan identitas dan biometrik kepala keluarga untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun. Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar yang dapat diberikan kepada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi untuk setiap identitas pelanggan. Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membatasi secara signifikan jumlah orang yang menyalahgunakan identitas dan kepemilikan nomor.
Sebagai tambahan, penyelenggara jasa telekomunikasi diharuskan untuk menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar sebagai identitas. Jika ditemukan bahwa nomor digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah, masyarakat berhak untuk meminta pemblokiran. Selain itu, kebijakan tersebut mencakup mekanisme untuk mengajukan pengaduan terhadap nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Menurutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab untuk menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan.
Dalam hal perlindungan data, pemerintah mengatakan bahwa penyelenggara harus menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Ini termasuk mematuhi standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan. Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. Untuk memastikan kepatuhan, penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar persyaratan registrasi akan diberi sanksi administratif tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
-Ads Here-